Persatuan
Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu
bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan
pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar
1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru
dengan mempedomani dasar–dasar sebagai berikut :
- Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang
berjiwa Pancasila
- Guru memiliki
kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan
anak didik masing –masing .
- Guru mengadakan
komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi
menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
- Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid
sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
- Guru memelihara
hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang
luas untuk kepentingan pendidikan .
- Guru secara
sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu Profesinya .
- Guru menciptakan
dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan
maupun didalam hubungan keseluruhan .
- Guru bersama
–sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional
sebagai sarana pengapdiannya.
- Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah
dalam bidang Pendidikan.