Kamis, 15 Desember 2011

Kisi-kisi Uji Kompetensi/ Sertifikasi Guru

Kisi-kisi uji tulis PLPG disusun oleh tim yang terdiri dari para dosen yang  mewakili  seluruh rayon LPTK. Kisi-kisi uji tulis PLPG merupakan acuan bagi rayon LPTK dalam menyusun bahan ajar dan pembuatan soal uji  tulis PLPG. Dengan kisi-kisi, diharapkan dapat mendorong pembelajaran yang mengaplikasikan prinsip student center dengan menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).
Materi ujian tulis terdiri dari tiga (3) komponen, yakni:
  • (1) pengembangan profesionalisme guru, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), dan Karya Tulis Ilmiah (KTI),
  • (2) pedagogik yang terkait dengan mata pelajaran,  dan
  • (3) kompetensi profesional atau penguasaan mata pelajaran/bidang keahlian.
Secara berturut-turut, proporsi dari ketiga komponen itu adalah 30% (60 menit), 20% (40 menit), dan 50% (100 menit). share from: binoracom.wordpress.com
Kisi-kisi Uji Kompetensi/ Sertifikasi Guru DOWNLOAD DI SINI 

Rabu, 14 Desember 2011

Mengetahui NUPTK

Mengetahui NUPK melalui aplikasi NUPTK Web Browser
1. Download aplikasi NUPTK Web Browser
2. Simpan file di komputer anda.
3. Install file NUPTK Web Browser
4. Jalankan aplikasi NUPTK Web Browser
File aplikasi NUPTK Web Browser dapat DOWNLOAD DI SINI

Minggu, 11 Desember 2011

Jadwal Uji Kompetensi Sertifikasi 2012

Info Nomor Urut Sertifikasi 2012

Selamat Datang

Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 1 Desember 2011.
Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,

Catatan:

Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.
Daftar Bakal Calon Peserta peserta yang layak berdasarkan database NUPTK yang telah di update sampai batas waktu tanggal 1 Desember 2011 bukan berarti harus menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2012. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota di masing-masing kabupaten kota.
PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya peserta:
  • Telah meninggal dunia,
  • sakit permanen,
  • melakukan pelanggaran disiplin,
  • mutasi ke jabatan selain guru,
  • mutasi ke kabupaten/kota lain,
  • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
  • pensiun,
  • mengundurkan diri dari calon peserta,
  • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
share from: http://sergur.pusbangprodik.org/

Selasa, 01 November 2011

Prosedur Perbaikan Data NUPTK

Selamat Datang

Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011.
Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK

  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.
dikutip dari: http://www.sergur.pusbangprodik.org./index.php?pg=home
untuk melihat rangking klik di sini sertifikasi 2012

Selasa, 04 Oktober 2011

Tahun 2012 Sertifikasi Guru Akan Diseleksi Tertulis Untuk Mengisi Kuota

. Kamis, 22 September 2011
JAKARTA – Pelaksanaan sertifikasi guru harus benar-benar untuk mewujudkan guru-guru Indonesia yang profesional dan memiliki kompetensi. Untuk itu, seleksi peserta sertifikasi guru mulai tahun 2012 semakin diperketat.

Para guru yang ikut sertifikasi bukan hanya harus lolos seleksi administrasi. Di awal tahun 2012, Kementerian Pendidikan Nasional bakal menggelar tes tertulis secara massal untuk mencari guru-guru yang layak mengisi kuota sertifikasi guru pada tahun tersebut.

“Sertifikasi guru ini benar-benar harus berdampak pada peningkatan kompetensi guru. Kepada guru perlu disampaikan, sertifikasi tidak lagi pada senioritas atau metode belas kasihan,” tutur Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Rabu (21/9/2011) di Jakarta.

Menurut Nuh, guru-guru yang lolos syarat administrasi dan tes sertifikasi bakal mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Kesempatan ini untuk memperkuat empat kompetensi guru yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Adapun guru yang belum lolos harus diberi pengayaan supaya bisa berhasil.

Dengan model ini, menurut Nuh, sertifikasi guru juga sekaligus untuk memetakan kompetensi guru di seluruh Indonesia. “Ini juga untuk memperbaiki keluhan soal guru mismatch. Sekarang kita tidak tahu pemetaannya,” ujar Nuh.

Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Kemendiknas, menambahkan bahwa seleksi secara administrasi dilakukan dengan mengikuti nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK) online yang telah dibuat Kemendiknas. Adapun tes tertulis nanti dilaksankan di tiap kabupaten/kota dengan soal-soal yang memenuhi standar nasional.

“Kita ingin guru-guru yang lulus sertifikasi itu yang memang sudah melewati batas kelulusan tertentu. Ketika ikut PLPG nanti, di akhirnya juga tetap ada tes. Kita ingin memastikan guru yang lulus sertifiaksi benar-benar guru yang sudah menguasai empat kompetensi sebagai guru profesional,” papar Syawal., KOMPAS.com
share from: http://muhamadalisaifudin.blogspot.com

Rabu, 17 Agustus 2011

Sertifikasi Guru Non S-1 dan Pengawas Berakhir Tahun 2013

Sertifikasi Guru Non S-1 dan Pengawas Berakhir Tahun 2013

Sertifikasi Guru Non S-1 dan Pengawas
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas ini, ” Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” (Pasal 2 PP 74/2008).

Untuk melaksanakan PP ini, terbitlah Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat penididik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

Berkaitan dengan maksud tulisan ini, ada dua pasal khusus yang harus dipahami oleh para guru, khususnya yang belum memiliki S-1/D-IV dan yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan. Dua pasal pada PP 74/2008 yang dimaksud adalah Pasal 66 dan Pasal 67:

Pasal 66

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:

  1. Mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau,
  2. Mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
Pasal 67

Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.PP Nomor 74 Tahun 2008 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 1 Desember 2008.

Dengan dasar ini maka pemahaman atas pasal 66 dan 67 di atas adalah sebagai berikut:
  1. Sejak 1 Desember 2008, sampai dengan 5 tahun ke depan (atau tahun 2013), guru yang belum S-1/D-IV dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
  2. Guru yang diangkat jadi pengawas sejak sebelum 1 Desember 2008, dalam waktu 5 (lima) tahun (atau tahun 2013) diberi kesempatan untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

Jalur Sertifikasi

Pelaksanaan atas pasal 66 dan 67 PP 74/2008 itu, kemudian diatur dalam Permendiknas Nomor 10/2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, yakni pada pasal 2 dan 6:

Pasal 2

(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui:
a. uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik;
b. pemberian sertifikat pendidik secara langsung;
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV);
b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
  1. Mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
  2. Mempunyai golongan IV/a, atau yang memnuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

Pasal 6

  1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b, berlaku dalam jangka 5 tahun sejak berkunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  2. Ketentuan Uji Kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa guru yang belum berijasah S-1/D-4 serta pengawas tidak ada kesempatan lagi untuk mengikuti setelah tahun 2013.[nasuprawoto] share from: http://muhamadalisaifudin.blogspot.com/

Rencana Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota Tahun 2012

Rencana Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota Tahun 2012

Sertifikasi Guru Kuota Tahun 2012

Dalam rangka penuntasan program sertifikasi guru dalam jabatan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Kepala Badan PSDMP dan PMP telah mengusulkan kuota sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2012 sebanyak 400.000 orang guru.

Rancangan Jadwal Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Kuota Tahun 2012 adalah sebagai berikut;
  1. Juni-September 2011, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan perbaikan dan validasi data guru pada NUPTK Online.
  2. 30 September 2011 adalah tanggal akhir perbaikan Data Peserta untuk Proses Perangkingan.
  3. Oktober 2011, Sistem NUPTK Online melakukan Proses Perangkingan Calon Peserta Sertifikasi Guru Kuota Tahun 2012.
  4. Oktober-November 2011, Badan PSDMP dan PMP akan melakukan sosialisasi Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2012 kepada seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan telah memberikan Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru.
  5. November-Desember, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan proses pengajuan peserta, pencetakan Format A0, dan perbaikan data untuk Format A1.
  6. 1 s.d 15 Januari 2012, Verifikasi Data Peserta dan Pencetakan Format A1.
  7. 16 s.d. 31 Januari 2012, Pengiriman Data dan Dokumen Peserta ke LPTK.
  8. 1 Februari 2012, Dimulai Penilaian Portofolio, PSPL, dan PLPG di Rayon LPTK.

Surat ASLI dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan ( BPSDM dan PMP) Nomor surat 4778/1/11/2011 Tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Kuoat Tahun 2012 SILAKAN DOWNLOAD DISINI.

Terimakasih Semoga Dapat membantu Bapak/ Ibu Guru yang akan mengikuti Seleksi Peserta Sertifikasi Guru Kuota 2012.[bpsdm dan pmp]
dikutip dari: http://muhamadalisaifudin.blogspot.com/

Selasa, 16 Agustus 2011

Rencana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012

Rencana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012
http://muhamadalisaifudin.blogspot.com/

Dalam rangka penuntasan program sertifikasi guru dalam jabatan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Kepala Badan PSDMP dan PMP telah mengusulkan kuota sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2012 sebanyak 400.000 orang guru. Badan PSDMP dan PMP mulai melakukan perbaikan (update) data peserta pada bulan Juni 2011 s.d September 2011. 

Jadwal pelaksanaan rekrutmen peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2012 sebagai berikut:

No
Kegiatan
Jadwal
1
Perbaikan
data (update) guru
Juni

September 2011
2
Sosialisasi
Sertifikasi Guru
Oktober

November 2011
3
Perangkingan
calon peserta sertifikasi guru tahun
2012
Oktober
2012
4
Proses
pengajuan dan pencetakan Format A0
November
2011
5
Proses
perbaikan data Format A0
Desember
2011
6
Verifikasi
data dan pencetakan Format A1
Januari
2012
7
Pengiriman
data ke LPTK
1
Februari 2012

Info Sertifikasi Guru Tahun 2012: Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Info Sertifikasi Guru Tahun 2012: Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Informasi Sertifikasi Guru 2012
 Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2012 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2011. Sambil menunggu terbitnya Buku Pedoman Sertifikasi Guru 2012, berikut ini kami kami informasikan kepada Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012 untuk mempersiapkan hal-hal dibawah ini:

10 Hal Penting Menghadapi Sertifikasi Guru Tahun 2012:

  1. Bagi calon sergur 2012 sesering mungkin meluangkan waktu mengakses situs situs yang banyak meluncurkan informasi yang berhubungan langsung dengan sertifikasi guru.
  2. Diantara situs situs tersebut adalah NUPTK online,dikti. Sertifikasi guru , LPMP,rayon PSG atau aspirasi guru jatim yang saat ini bersama anda.
  3. Mengikuti sosialisasi sergur 2012 oleh LPMP Propinsi yang dilaksanakan di Kabupaten.
  4. Update NUPTK .
  5. Siapkan Surat tugas mengajar, Ijazah S1,SK Pangkat terakhir dan foto anda.
  6. Untuk acuan sergur 2012 silahkan membuka buku juknis dan rambu rambu sertifikasi guru 2011.
  7. Menimba pengalaman dari teman guru yang telah mengikuti sergur 2011, materi apa saja yang telah dilakukan pada saat diklat.
  8. Anda nanti diuji dalam peerteaching pada saat diklat. Agar anda tidak canggung. anda bisa memulai berlatih peerteaching dengan teman guru yang lain di pertemuan KKG.
  9. Tidak diwajibkan mengikuti workshop berbayar yang mengatas namakan sertifikasi guru.
  10. Calon setifikasi guru tidak dikenakan biaya hingga memperoleh sertifikat. Semua biaya di tanggung Negara.(aspirasiguru) http://muhamadalisaifudin.blogspot.com

Senin, 15 Agustus 2011

Jadwal Sertifikasi 2012


1. Perbaikan data : Juni  s.d. September 2011

2. Deadline data : 30 September 2011

3. Sosialisasi peserta Sertifikasi Guru 2012 : Oktober-Nopember 2011

4. Perangkingan Peserta sesuai kuota per kab/kota : Oktober 2011.
http://muhamadalisaifudin.blogspot.com/

Informasi, Kuota dan Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2012


Info terbaru bagi para guru yang belum bersertifikasi, berita ini berasal dari BP SDMP & PMP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan), yang merupakan Badan di bawah Kemendiknas sebagai pengganti PMPTK, namun hanya memiliki 2 tugas (untuk Pusat Profesi Pendidik)dari 8 tugas yang dulu dimiliki oleh PMPTK, yaitu : Sertifikasi Guru dan Peningkatan Kompetensi.

Sedang 6 tugas lainnya diampu oleh Sekjen dan 3 Dirjen lainnya (Dikdas, Dikmen dan PAUDNI), yaitu masalah peningkatan kualifikasi, tunjangan, perencanaan kebutuhan guru, , harlindung, pengembangan karir dan maslahat tambahan.

Dan tambahan tugas lainnya adalah : Evaluasi Kinerja Guru, Diklat Penguatan KS dan PS (Pustendik) dan EDS (Evaluasi Diri Sekolah- tugas bagi PusPMP)

Ya ini adalah sebagian informasi yang diperoleh dari Sinkronisasi Program BP SDMP & PMP di Jogjakarta pada 30 Mei s.d. 1 Juni 2011. Bagi Para Guru yang belum mengikuti Sertifikasi Guru, berikut informasinya:
  1. Kuota sertifikasi guru tahun 2012 secara nasional akan meningkat menjadi 400.000.
  2. Penetapan peserta akan spenuhnya menggunakan NUPTK Online, untuk itu kini akan, sedang atau telah dilatih operator NUPTK di setiap UPT pendidikan kecamatan untuk membantu updating data guru di masing-masing kecamatan, karena penetapan peserta akan sergur akan berbasis NUPTK sepenuhnya.
  3. Bagi guru yang baru menyelesaikan S1 segera melakukan penyesuaian/updating datanya, agar data NUPTK Online nya sesuai dengan yang dimiliki.
  4. Proses Sergur 2012 sama seperti 2011 dengan 3 jalur Langsung, PF dan PLPG. Dan sebagian besar (99%) dengan PLPG.
  5. Karena itu LPTK penyelenggara PLPG minta agar data peserta telah mereka terima pada Januari 2012, karena PLPG dengan jumlah peserta yang meningkat tentu membutuhkan waktu lebih lama. Sehingga PLPG harus dimulai paling lambat pada bulan Pebruari 2012. Dengan demikian proses pendataan untuk penetapan peserta, sosialisai dan lain sebagainya harus maju pada bulan Juni 2011, dan data akan terkunci pada Oktober 2011. Jadwal tentatifnya silakan DOWNLOAD DISINI.
  6. Sesuai Permendiknas tentang Sertifikasi Guru, Sergur bagi guru dalam jabatan yang non S1 hanya selama 5 tahun , maka akan berakhir pada kuota tahun 2013, jadi praktis Sergur bagi guru dalam jabatan untuk kuota tahun 2014 semua peserta adalah S1.
  7. Persyaratan peserta sama dengan tahun 2011, yang disesuaikan adalah masa kerja minimal 7 tahun. 
  8. Guru peserta Sergur kuota 2011 yang tidak lulus dapat ikut kembali setelah 2 tahun atau ikut kuota 2013.
  9. Untuk GTY dan Guru PNS yang memiliki tmt tahun 2006 dan sudah S1, dapat mengikuti Sergur dengan jalur PPG (Pendidikan Profesi Guru) dengan swa dana antara 12 sd 15 juta dengan mendaftar ke LPTK pada Juli 2011 ini sesuai dengan program studi dan kuota yang telah ditentukan, dan mendapat cuti selama 1 tahun.
  10. Secara nasional kuota PPG 2011 sejumlah 13,020 (khusus untuk guru tmt 2006, S1) menyebar di semua LPTK di Indonesia yang telah terakreditasi B, dengan rata-rata per prodi 60.
  11. Untuk guru TMT tahun 2007 dst bersabar menunggu giliran PPG tahun berikutnya atau kebijakan lebih lanjut. mengutip dari http://muhamadalisaifudin.blogspot.com (sebagai arsip pribadi)