Senin, 16 Juli 2012
UJI KOMPETENSI GURU 2012
Pedoman UKG 2012 KLIK DI SINI
Interface UKG 2012 KLIK DI SINI
Kisi-kisi UKG 2012 DOWNLOAD DI SINI
Video Tutorial UKG KLIK DI SINI
Interface UKG 2012 KLIK DI SINI
Kisi-kisi UKG 2012 DOWNLOAD DI SINI
Video Tutorial UKG KLIK DI SINI
Rabu, 16 Mei 2012
PLPG Gel I Rayon 114 UNESA Tahun 2012
Dalam rangka pelaksanaan PLPG Gelombang I Rayon 114 Universitas Negeri Surabaya Tahun 2012, diharapkan kehadiran peserta PLPG mulai tanggal 25 Mei s.d. 3 Juni 2012. Check in peserta tanggal 25 Mei 2012 pukul 14.00 s.d. 17.00.
Untuk kelancaran pelaksanaan PLPG Gelombang I, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Untuk kelancaran pelaksanaan PLPG Gelombang I, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Segera melapor kepada Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Rayon 114 Universitas Negeri Surabaya (UNESA) di Hotel yang telah ditentukan dengan menyerahkan: (a) Surat Tugas dari Kepala Sekolah/Atasan langsung sebagai peserta PLPG Rayyon 114 UNESA; (b) Surat Pernyataan sanggup mengikuti PLPG selama 10 hari; (c) Surat Keterangan Sehat dari dokter; (d) Pas Foto 3 x 4 berwarna, terbaru;
- Bagi peserta yang memiliki ASKES supaya dibawa
- Bagi peserta yang mengalami gangguan kesehatan khusus, membawa obat-obatan pribadi
- Bagi guru kelas dan guru mata pelajaran membawa: buku kurikulum, referensi, silabus, RPP, contoh laporan/proposal PTK yang relevan dan laptop untuk dipergunakan dalam workshop
- Bagi guru BK mebawa: buku-buku yang berkaitan dengan BK, Permendiknas No. 27 Tahun 2008, Program Penyelenggara BK, contoh laporan pelaksanaan BK, contoh instrumen asesmen, contoh media, pendukung penyelenggaraan BK,, contoh laporan/proposal PTK dan laptop untuk dipergunakan dalam workshop
- Membawa berbagai media yang direncanakan untuk kegiatan peer teaching
- Selama pelaksanaan PLPG berpakaian sopan, rapi, dan tidak memakai sandal
- Peserta tiidak disiapkan transportasi dari hotel ke tempat pelatihan
(Sumber/ mengutip dari: suarapendidikan.com)
INFO PLPG 2012 RAYON 114 UNESA KLIK DI SINI
Surat Pengantar PLPG Tahap 1 2012
Peserta PLPG Gelombang 1 Kabupaten Jombang Klik Di Sini
Surat Pengantar PLPG Tahap 1 2012
Peserta PLPG Gelombang 1 Kabupaten Jombang Klik Di Sini
Minggu, 06 Mei 2012
Tips Menghadapi UN
Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menghadapi UN :
- Jagalah kesehatan lahir dan bathin
- Badan kita harus sehat, tidak ada tekanan apapun, emosi harus stabil, agar fikiran tidak terbagi, konsentrasi dan fokus pada ujian
- Persiapkan perlengkapan ujian, seperti pensil 2B, penghapus, kartu peserta, harus selalu dibawa jangan sampai terlupa
- Persiapkan materi ujian jauh hari, perbanyak latihan soal dan usahakan dapat menjawab/mengerjakan soal-soal UN 3 tahun yang lalu (soal UN tidak akan jauh dari tahun-tahun yang lalu)
Pada Saat Pelaksanaan Ujian Nasional:
- Berdoa sebelum mengerjakan soal.
- Isi data atau identitas anda dengan benar.
- Konsentrasi dan terfokus pada soal ujian.
- Kerjakan soal dengan tenang dan jawab soal yang mudah terlebih dahulu, jangan sekali-kali melihat keseluruhan soal, apalagi memikirkan soal yang sulit. Bisa-bisa soal yang mudah tidak terselesaikan karena waktu habis untuk menyelesaikan soal yang sulit.
- Pastikan tidak melanggar tata tertib ujian.
- Berusaha dan berdoa agar lulus ujian.
Rabu, 02 Mei 2012
Jumat, 27 April 2012
Senin, 06 Februari 2012
Kisi-kisi Uji Kompetensi Awal
Kisi-Kisi Uji Kompetensi Awal DOWNLOAD DI SINI
Kisi-kisi Uji Kompetensi Guru Kelas SD DOWNLOAD DI SINI
Kisi-kisi Uji Kompetensi Guru Kelas SD DOWNLOAD DI SINI
Senin, 23 Januari 2012
KODE ETIK GURU
Persatuan
Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu
bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan
pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar
1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru
dengan mempedomani dasar–dasar sebagai berikut :
- Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang
berjiwa Pancasila
- Guru memiliki
kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan
anak didik masing –masing .
- Guru mengadakan
komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi
menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
- Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid
sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
- Guru memelihara
hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang
luas untuk kepentingan pendidikan .
- Guru secara
sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu Profesinya .
- Guru menciptakan
dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan
maupun didalam hubungan keseluruhan .
- Guru bersama
–sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional
sebagai sarana pengapdiannya.
- Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah
dalam bidang Pendidikan.
LAYANAN SERTIFIKASI GURU (VIA SMS 0818-598-958)
Perubahan pola Sertifikasi Guru tahun 2012 secara on-line
oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (BPSDMP dan PMP) memberikan dorongan kepada seluruh Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di 30 Provinsi se Indonesia untuk
meningkatkan layanan secara maksimal.
LPMP Jawa Timur telah membuka
layanan khusus sertifikasi guru Via SMS dan telepon
untuk memberikan informasi dan menjawab permasalahan sertifikasi
Guru kepada para Guru khususnya dan masyarakat di Provinsi Jawa Timur.
Layanan VIA SMS dapat dikirim di Nomor HP 0818-598-958 dan Layanan VIA Telepon di Nomor 031-8290243
ext 111
(Estu, Eka, Norma, Luna).
Semoga Layanan ini bermanfaat
bagi semua pihak dan mohon kesabarannya dalam menggunakan layanan ini. by: Wahyu Nugroho, SH.,MM.
Share
from : http://www.lpmp-jatim.org
Kamis, 12 Januari 2012
Kamis, 15 Desember 2011
Kisi-kisi Uji Kompetensi/ Sertifikasi Guru
Kisi-kisi uji tulis PLPG disusun oleh tim yang terdiri dari para
dosen yang mewakili seluruh rayon LPTK. Kisi-kisi uji tulis PLPG
merupakan acuan bagi rayon LPTK dalam menyusun bahan ajar dan pembuatan
soal uji tulis PLPG. Dengan kisi-kisi, diharapkan dapat mendorong
pembelajaran yang mengaplikasikan prinsip student center dengan
menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran
aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).
Materi ujian tulis terdiri dari tiga (3) komponen, yakni:
Kisi-kisi Uji Kompetensi/ Sertifikasi Guru DOWNLOAD DI SINI
Materi ujian tulis terdiri dari tiga (3) komponen, yakni:
- (1) pengembangan profesionalisme guru, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), dan Karya Tulis Ilmiah (KTI),
- (2) pedagogik yang terkait dengan mata pelajaran, dan
- (3) kompetensi profesional atau penguasaan mata pelajaran/bidang keahlian.
Kisi-kisi Uji Kompetensi/ Sertifikasi Guru DOWNLOAD DI SINI
Rabu, 14 Desember 2011
Mengetahui NUPTK
Mengetahui NUPK melalui aplikasi NUPTK Web Browser
1. Download aplikasi NUPTK Web Browser
2. Simpan file di komputer anda.
3. Install file NUPTK Web Browser
4. Jalankan aplikasi NUPTK Web Browser
File aplikasi NUPTK Web Browser dapat DOWNLOAD DI SINI
1. Download aplikasi NUPTK Web Browser
2. Simpan file di komputer anda.
3. Install file NUPTK Web Browser
4. Jalankan aplikasi NUPTK Web Browser
File aplikasi NUPTK Web Browser dapat DOWNLOAD DI SINI
Minggu, 11 Desember 2011
Info Nomor Urut Sertifikasi 2012
Selamat Datang
Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 1 Desember 2011.Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,
Catatan:
Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.Daftar Bakal Calon Peserta peserta yang layak berdasarkan database NUPTK yang telah di update sampai batas waktu tanggal 1 Desember 2011 bukan berarti harus menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2012. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota di masing-masing kabupaten kota.
PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya peserta:
- Telah meninggal dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran disiplin,
- mutasi ke jabatan selain guru,
- mutasi ke kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon peserta,
- sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
Persyaratan
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
- Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
- Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
share from: http://sergur.pusbangprodik.org/
Selasa, 01 November 2011
Prosedur Perbaikan Data NUPTK
Selamat Datang
Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta
setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan
sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database
NUPTK per tanggal 30 september 2011.
Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini
dikutip dari: http://www.sergur.pusbangprodik.org./index.php?pg=home
untuk melihat rangking klik di sini sertifikasi 2012
Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,
Persyaratan
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
- sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
- Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini
Prosedur perbaikan data NUPTK
- Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
- Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
- LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
dikutip dari: http://www.sergur.pusbangprodik.org./index.php?pg=home
untuk melihat rangking klik di sini sertifikasi 2012
Langganan:
Postingan (Atom)