Rabu, 16 Mei 2012

PLPG Gel I Rayon 114 UNESA Tahun 2012

Dalam rangka pelaksanaan PLPG Gelombang I Rayon 114 Universitas Negeri Surabaya Tahun 2012, diharapkan kehadiran peserta PLPG mulai tanggal 25 Mei s.d. 3 Juni 2012. Check in peserta tanggal 25 Mei 2012 pukul 14.00 s.d. 17.00.

Untuk kelancaran pelaksanaan PLPG Gelombang I, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Segera melapor kepada Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Rayon 114 Universitas Negeri Surabaya (UNESA) di Hotel yang telah ditentukan dengan menyerahkan: (a) Surat Tugas dari Kepala Sekolah/Atasan langsung sebagai peserta PLPG Rayyon 114 UNESA; (b) Surat Pernyataan sanggup mengikuti PLPG selama 10 hari; (c) Surat Keterangan Sehat dari dokter; (d) Pas Foto 3 x 4 berwarna, terbaru;
  2. Bagi peserta yang memiliki ASKES supaya dibawa
  3. Bagi peserta yang mengalami gangguan kesehatan khusus, membawa obat-obatan pribadi
  4. Bagi guru kelas dan guru mata pelajaran membawa: buku kurikulum, referensi, silabus, RPP, contoh laporan/proposal PTK yang relevan dan laptop untuk dipergunakan dalam workshop
  5. Bagi guru BK mebawa: buku-buku yang berkaitan dengan BK, Permendiknas No. 27 Tahun 2008, Program Penyelenggara BK, contoh laporan pelaksanaan BK, contoh instrumen asesmen, contoh media, pendukung penyelenggaraan BK,, contoh laporan/proposal PTK dan laptop untuk dipergunakan dalam workshop
  6. Membawa berbagai media yang direncanakan untuk kegiatan peer teaching
  7. Selama pelaksanaan PLPG berpakaian sopan, rapi, dan tidak memakai sandal
  8. Peserta tiidak disiapkan transportasi dari hotel ke tempat pelatihan
(Sumber/ mengutip dari: suarapendidikan.com)


INFO PLPG 2012 RAYON 114 UNESA KLIK DI SINI
Surat Pengantar PLPG Tahap 1 2012
Peserta PLPG Gelombang 1 Kabupaten Jombang Klik Di Sini

Minggu, 06 Mei 2012

Tips Menghadapi UN


Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menghadapi UN :
  • Jagalah kesehatan lahir dan bathin
  • Badan kita harus sehat, tidak ada tekanan apapun, emosi harus stabil, agar fikiran tidak terbagi, konsentrasi dan fokus pada ujian
  • Persiapkan perlengkapan ujian, seperti pensil 2B, penghapus, kartu peserta, harus selalu dibawa jangan sampai terlupa
  • Persiapkan materi ujian jauh hari, perbanyak latihan soal dan usahakan dapat menjawab/mengerjakan soal-soal UN 3 tahun yang lalu (soal UN tidak akan jauh dari tahun-tahun yang lalu)
Pada Saat Pelaksanaan Ujian Nasional:
  • Berdoa sebelum mengerjakan soal.
  • Isi data atau identitas anda dengan benar.
  • Konsentrasi dan terfokus pada soal ujian.
  • Kerjakan soal dengan tenang dan jawab soal yang mudah terlebih dahulu, jangan sekali-kali melihat keseluruhan soal, apalagi memikirkan soal yang sulit. Bisa-bisa soal yang mudah tidak terselesaikan karena waktu habis untuk menyelesaikan soal yang sulit.
  • Pastikan tidak melanggar tata tertib ujian.
  • Berusaha dan berdoa agar lulus ujian.

Selasa, 17 April 2012

Senin, 23 Januari 2012

KODE ETIK GURU


Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar–dasar sebagai berikut :
  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
  6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
  8. Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

LAYANAN SERTIFIKASI GURU (VIA SMS 0818-598-958)

Perubahan pola Sertifikasi Guru tahun 2012 secara on-line oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) memberikan dorongan kepada seluruh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di 30 Provinsi se Indonesia untuk meningkatkan layanan secara maksimal.
LPMP Jawa Timur telah membuka layanan khusus sertifikasi guru Via SMS dan telepon untuk  memberikan informasi dan menjawab permasalahan sertifikasi Guru  kepada para Guru khususnya dan masyarakat di Provinsi Jawa Timur.
Layanan VIA SMS dapat dikirim di Nomor HP 0818-598-958 dan Layanan VIA Telepon di Nomor  031-8290243  ext  111  (Estu, Eka, Norma, Luna).
Semoga Layanan ini bermanfaat bagi semua pihak dan mohon kesabarannya dalam menggunakan layanan ini.  by: Wahyu Nugroho, SH.,MM.

Kamis, 15 Desember 2011

Kisi-kisi Uji Kompetensi/ Sertifikasi Guru

Kisi-kisi uji tulis PLPG disusun oleh tim yang terdiri dari para dosen yang  mewakili  seluruh rayon LPTK. Kisi-kisi uji tulis PLPG merupakan acuan bagi rayon LPTK dalam menyusun bahan ajar dan pembuatan soal uji  tulis PLPG. Dengan kisi-kisi, diharapkan dapat mendorong pembelajaran yang mengaplikasikan prinsip student center dengan menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).
Materi ujian tulis terdiri dari tiga (3) komponen, yakni:
  • (1) pengembangan profesionalisme guru, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), dan Karya Tulis Ilmiah (KTI),
  • (2) pedagogik yang terkait dengan mata pelajaran,  dan
  • (3) kompetensi profesional atau penguasaan mata pelajaran/bidang keahlian.
Secara berturut-turut, proporsi dari ketiga komponen itu adalah 30% (60 menit), 20% (40 menit), dan 50% (100 menit). share from: binoracom.wordpress.com
Kisi-kisi Uji Kompetensi/ Sertifikasi Guru DOWNLOAD DI SINI 

Rabu, 14 Desember 2011

Mengetahui NUPTK

Mengetahui NUPK melalui aplikasi NUPTK Web Browser
1. Download aplikasi NUPTK Web Browser
2. Simpan file di komputer anda.
3. Install file NUPTK Web Browser
4. Jalankan aplikasi NUPTK Web Browser
File aplikasi NUPTK Web Browser dapat DOWNLOAD DI SINI

Minggu, 11 Desember 2011

Jadwal Uji Kompetensi Sertifikasi 2012

Info Nomor Urut Sertifikasi 2012

Selamat Datang

Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 1 Desember 2011.
Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,

Catatan:

Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.
Daftar Bakal Calon Peserta peserta yang layak berdasarkan database NUPTK yang telah di update sampai batas waktu tanggal 1 Desember 2011 bukan berarti harus menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2012. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota di masing-masing kabupaten kota.
PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya peserta:
  • Telah meninggal dunia,
  • sakit permanen,
  • melakukan pelanggaran disiplin,
  • mutasi ke jabatan selain guru,
  • mutasi ke kabupaten/kota lain,
  • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
  • pensiun,
  • mengundurkan diri dari calon peserta,
  • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
share from: http://sergur.pusbangprodik.org/

Selasa, 01 November 2011

Prosedur Perbaikan Data NUPTK

Selamat Datang

Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011.
Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK

  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.
dikutip dari: http://www.sergur.pusbangprodik.org./index.php?pg=home
untuk melihat rangking klik di sini sertifikasi 2012